Salah satu yang perlu diwaspadai, khususnya para orang tua, adalah penggunaan ponsel pintar di kalangan anak-anak dan remaja. Hasil sebuah penelitian awal di luar negeri mengindikasikan, ponsel pintar dapat memicu perilaku seks berisiko. Kalangan remaja kerap menggunakan alat ini untuk mencari pasangan dan di antara mereka cenderung mudah terlibat dalam pergaulan bebas.
Rabu, 05 Desember 2012
Bahaya Smartphone Bagi Remaja
Salah satu yang perlu diwaspadai, khususnya para orang tua, adalah penggunaan ponsel pintar di kalangan anak-anak dan remaja. Hasil sebuah penelitian awal di luar negeri mengindikasikan, ponsel pintar dapat memicu perilaku seks berisiko. Kalangan remaja kerap menggunakan alat ini untuk mencari pasangan dan di antara mereka cenderung mudah terlibat dalam pergaulan bebas.
Senin, 03 Desember 2012
Menstruasi Tidak Teratur: Penyebab dan Penanganannya
Menstruasi Anda tidak teratur? Jangan terlalu cemas karena biasanya hal itu tidak mengindikasikan sesuatu yang berbahaya. Sebagian besar wanita pernah mengalaminya.

Namun, sebelum menyatakan menstruasi Anda tidak teratur, mari kita sepakati dulu apa yang disebut tidak teratur. Tidak semua wanita sama. Ada wanita yang memiliki siklus haid teratur, seperti “kalender hidup”, ada yang tidak teratur. Siklus yang paling umum adalah 28 hari, tetapi dapat bervariasi dari 21 sampai 35 hari. Awal siklus maju atau mundur 1 sampai 3 hari adalah biasa. Perdarahan menstruasi pada umumnya berlangsung selama 5 hari, tetapi perdarahan hingga 7 hari masih dianggap normal.

Menstruasi disebut tidak teratur hanya bila tidak mengikuti pola normal siklus Anda. Anovulasi (tidak melepaskan telur) adalah penyebab utama keterlambatan menstruasi pada banyak wanita. Kondisi ini dianggap normal jika terjadi hanya sekali atau dua kali setahun. Menstruasi juga tidak teratur dalam beberapa bulan atau tahun setelah mendapatkan menstruasi pertama (menarkhe). Hal ini karena hormon-hormon yang mengontrol menstruasi membutuhkan waktu untuk mencapai keseimbangan.
Menstruasi tidak teratur disebabkan oleh hal-hal yang terkait dengan gaya hidup atau masalah kesehatan.
1. Gaya Hidup
Sejarah Hari AIDS Sedunia
Hari AIDS Sedunia pertama kali dicetuskan pada Agustus 1987 oleh James W. Bunn dan Thomas Netter, dua pejabat informasi masyarakat untuk Program AIDS Global di Organisasi Kesehatan Sedunia di Geneva, Swiss.[1] [2] Bunn dan Netter menyampaikan ide mereka kepada Dr. Jonathan Mann, Direktur Pgoram AIDS Global (kini dikenal sebagai UNAIDS). Dr. Mann menyukai konsepnya, menyetujuinya, dan sepakat dengan rekomendasi bahwa peringatan pertama Hari AIDS Sedunia akan diselenggarakan pada 1 Desember 1988.
Sabtu, 01 Desember 2012
CARA MEMBUAT TELOR ASIN
Cek...! kawan di postingan sebelumnya yaitu Life Skill Rintisan PIK-R GESIT untuk memperkenalkan salah satu life skill yang kita rintis. nah di postingan kali ini kita akan berbagi informasi di bidang life skill yang mungkin bisa kawan-kawan coba dirumah, yaitu CARA MEMBUAT TELOR ASIN..
Nah kawan kawan bahan2 yang diperlukan : dicatet yah..hihi
alat dan bahan:
1. Telor Bebek
2. Bata merah / abu gosok
3. Amplas halus
4. ember cat kecil/wadah untuk menyimpan telur
5. Garam
6. air secukupnya
oke ayo kita langsung ke cara pembuatan nya.....! ==>
1. Siapkan Abu Gosok / tumbukan halus*Bata Merah (*media yang kami gunakan)
2. Amplas merata Telur Bebek hingga sedikit memutih (jangan terlalu tipis)
3. campurkan garam bubuk dengan Tumbukan Bata merah / abu gosok hingga merata
4. campuran tadi masukan kedalam wadah beri air secukupnya hingga merata seperti adukan Semen.
5. kemudian selimuti si telur bebek dengan adonan bata merah tadi.
6. kemudian susun merata pada wadah yang telah dilapisi plastik dan tutup rapat
7. biarkan telur dalam wadah tadi selama 5-7 hari.
8. nah setelah 5 hari atau lebih, buka telur yang disimpan di tempat tertutup tadi
9. kemudian cuci dan masukan kedalam panci.
10. kemudian rebus telur pada suhu 80-100 ⁰C selama 15-20 menit
11. setelah direbus buang air yang masih panas kemudian masukan telur kedalam air dingin.
12. setelah itu tiriskan telur dan siap dipasarkan....
jleb........nah itulah cara MEMBUAT TELOR ASIN yang menjadi andalan life Skill Kami..nah semoga Artikel ini bermanfaat dan kawan kawan bisa mempraktekan nya dirumah, untuk menambah uang saku kawan kawan..hehe
Salam Gesit........Treeekkkk Jing..hihi
Minggu, 18 November 2012
Life Skill Rintisan PIK-R GESIT
Hi sobat blooger apa kabarnya hari ini....??? waduh udah lama nih admin ga bagi2 informasi coz akhir akhir ini kegiatan admin sangat padat.. tapi kali ini tenang aja kita coba berbagi informasi nih mengenain rintisan life skill yang kami kelola semoga menjadi bahan motivasi juga buar kawan2 remaja se indonesia..heheh
1. Life Skill Sebagai Sumber Dana Kegiatan

Jumat, 27 Juli 2012
Anak Muda Merupakan Kelompok Paling Rentan Terkena HIV
Anak Muda Merupakan Kelompok Paling Rentan Terkena HIV
BKKBN, Jakarta. Selasa 22 Mei 2012 : Dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, Sekretaris Nasional Komisi Penanggulangan Aids Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa anak muda berumur 15-29 tahun adalah kelompok paling rentan terkena HIV.
Berdasarkan laporan terakhir nasional sebagai tindak lanjut Deklarasi Komitmen terhadap Masalah HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh KPAI dan UNAIDS bulan ini, indikasi cara paling dominan penularan HIV di Indonesia yaitu melalui hubungan seks yang tidak aman terutama dengan pasangan yang berganti-ganti.
"Epidemik HIV telah berganti; di masa lalu, kebanyakan infeksi baru didapatkan melalui penggunaan narkoba melalui jarum suntik. Sekarang, sebagian besar infeksi baru berasal dari hubungan seksual," tuturnya dalam seminar ‘Di Balik MDGs: Peran Indonesia Sebagai Negara Berpenghasilan Menengah dalam Mengatasi Masalah dan Hak Seksual dan Kesehatan Reproduktif' yang diselenggarakan bersama Kantor Utusan Khusus Presiden RI untuk MDGs (KUKPRI-MDGs), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), UNAIDS dan UNFPA.,di Jakarta Senin (21/5).
,Nafsiah Mboi menyetujui bahwa diperlukan perubahan strategi nasional untuk mengatasi masalah tersebut.
Berbagai masalah kesehatan reproduksi dan seksual lebih lanjut kata Nafsiah Mboi, merupakan dasar dari permasalahan kesehatan di Indonesia yang menghambat terwujudnya masyarakat Indonesia sejahtera yang ditargetkan dapat tercapai pada tahun 2015.
Prof. Dr.dr.Nila Moeloek, SpM (K) yang menjadi pemicara kunci dalam kesempatan tersebut menambahkan,"Meskipun angka kematian ibu dan anak serta HIV/AIDS semakin tinggi, KUKPRI MDGs tetap optimis karena kami percaya masih banyak pihak-pihak yang telah melakukan berbagai aksi untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi dan seksual di lingkungannya masing-masing. Usaha-usaha yang sporadis ini perlahan akan diintegrasikan sehingga dapat menjadi model pelayanan kesehatan primer yang dapat diadopsi di tempat lainnya di Indonesia."
"Menyambut tahun 2015, kita tetap perlu mengingat bahwa secara global kita bergerak menuju kerangka kerja pembangunan berkelanjutan; di mana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan merupakan tiga pilar utamanya. Keterpaduan antara kesemua aspek tersebut serta harmonisasi dan integrasi antar sektor dari berbagai pihak akan menjadi penggerak utama dalam mengurangi kesenjangan yang ada di Indonesia," tambah Prof. Dr.dr.Nila Moeloek, SpM (KKB1).
Berdasarkan laporan terakhir nasional sebagai tindak lanjut Deklarasi Komitmen terhadap Masalah HIV/AIDS yang dikeluarkan oleh KPAI dan UNAIDS bulan ini, indikasi cara paling dominan penularan HIV di Indonesia yaitu melalui hubungan seks yang tidak aman terutama dengan pasangan yang berganti-ganti.
"Epidemik HIV telah berganti; di masa lalu, kebanyakan infeksi baru didapatkan melalui penggunaan narkoba melalui jarum suntik. Sekarang, sebagian besar infeksi baru berasal dari hubungan seksual," tuturnya dalam seminar ‘Di Balik MDGs: Peran Indonesia Sebagai Negara Berpenghasilan Menengah dalam Mengatasi Masalah dan Hak Seksual dan Kesehatan Reproduktif' yang diselenggarakan bersama Kantor Utusan Khusus Presiden RI untuk MDGs (KUKPRI-MDGs), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), UNAIDS dan UNFPA.,di Jakarta Senin (21/5).
,Nafsiah Mboi menyetujui bahwa diperlukan perubahan strategi nasional untuk mengatasi masalah tersebut.
Berbagai masalah kesehatan reproduksi dan seksual lebih lanjut kata Nafsiah Mboi, merupakan dasar dari permasalahan kesehatan di Indonesia yang menghambat terwujudnya masyarakat Indonesia sejahtera yang ditargetkan dapat tercapai pada tahun 2015.
Prof. Dr.dr.Nila Moeloek, SpM (K) yang menjadi pemicara kunci dalam kesempatan tersebut menambahkan,"Meskipun angka kematian ibu dan anak serta HIV/AIDS semakin tinggi, KUKPRI MDGs tetap optimis karena kami percaya masih banyak pihak-pihak yang telah melakukan berbagai aksi untuk mengatasi masalah kesehatan reproduksi dan seksual di lingkungannya masing-masing. Usaha-usaha yang sporadis ini perlahan akan diintegrasikan sehingga dapat menjadi model pelayanan kesehatan primer yang dapat diadopsi di tempat lainnya di Indonesia."
"Menyambut tahun 2015, kita tetap perlu mengingat bahwa secara global kita bergerak menuju kerangka kerja pembangunan berkelanjutan; di mana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan merupakan tiga pilar utamanya. Keterpaduan antara kesemua aspek tersebut serta harmonisasi dan integrasi antar sektor dari berbagai pihak akan menjadi penggerak utama dalam mengurangi kesenjangan yang ada di Indonesia," tambah Prof. Dr.dr.Nila Moeloek, SpM (KKB1).
Jumat, 15 Juni 2012
Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam
Jawab: Pendahuluan
Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata
masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial
yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism)
yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah
menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam
masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya.
Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute
(AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah
nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta
jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang
mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian
orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah: Perang Vietnam
58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa,
Perang Dunia I 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332
jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi
jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika
digabungkan sekaligus (www.genetik2000.com).
Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan
bahwa mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan
seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).
Bagaimana di Indonesia? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim
ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan
bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi
terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi
buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi
komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi,
berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang
terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang
dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net).
Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra.
Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap
Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga Surabaya
menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.”
(www.indokini.com). Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian
Nugraha, dalam seminar “Pendidikan Seks bagi Mahasiswa” di Universitas
Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun
terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia
(www.suarapembaruan.com).
Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan
bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan
yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon
Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr.
Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga
Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja
yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif
menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117
remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %)
adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang
berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib
dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun
masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam
merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan
dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai
konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka
perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).
“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min
perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).
Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk
hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih
spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.”
Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada
usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500
gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum
diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah
pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan
disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah
tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan
baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas
pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa
(www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih
muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya
makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik
aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya
janinnya.
1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar
sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni
dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan
jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air
ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan
suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak
itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan
perlindungannya.
5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang
paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan
aborsi antara lain:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda
(terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah
memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak
mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan
keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan
gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di
Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada
di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini
tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita,
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline
Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi
karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena
membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan
cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena
alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk
takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi
(www.genetik2000.com).
Aborsi Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam
halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau
sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah
ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka
semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya.
Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum
ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya
mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah
dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang
memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami
pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin.
Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir
berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur)
maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang
sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru
yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi
eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan
setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi
yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan
aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada
kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa
kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah
bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu
selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’
selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula,
kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram,
karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk
dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada
dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan
yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian
berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang
diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah
diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan
tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi
(1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut.
Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat
puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan
janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum
keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan
pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya
boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa
Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi
Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi
Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam,
maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah
tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya,
dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada
Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki
atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan
penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42
malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu
penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai
manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya,
ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila
kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti
telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan
pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki
atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta),
sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah
tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari
seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu
ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz)
dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum
menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus)
yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan
oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang
digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar
vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma,
sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan
mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu
tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang
bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak
perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya
hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap
penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang
terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan
mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti
ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan
kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang
diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya
pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk
berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan
kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya,
meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan
adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap
mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi
bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada
menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam
dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel
telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada
kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya
tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel
sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan,
begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu.
Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi).
Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak,
iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya.
Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma
(yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan,
sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya
tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi,
kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi
setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya
kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada
pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah).
Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya
pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel
telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata
katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang
menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam
aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu
maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu).
Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain,
pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan
sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan
dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.
Kesimpulan
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun
juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban
Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara
komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut
sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai
dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk
kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika
umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada
janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah
berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut
pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan
setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia
kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya
haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40
hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]
Referensi
Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam
Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung,
Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
Langganan:
Postingan (Atom)