PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN (PUP)
Permasalahan
kependudukan pada dasarnya terkait dengan kuantitas, kualitas dan
mobilitas penduduk. Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera telah
mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan
pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang
tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Salah
satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah
Program Keluarga berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah
penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Pendewasaan Usia Perkawinan bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja
agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan
berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik,
mental dan social-ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama,
sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi
wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia
tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada
usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang
gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak
pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran
untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu.
Pendewasaan usia perkawinan
merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP
memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada
gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah :
Memberikan
pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan
keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan
kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan,
sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan PUP
seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang
lebih dewasa.
Program Pendewasaan Usia kawin
dan Perencanaan Keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan
usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu :
1) Masa menunda perkawinan dan kehamilan, 2) Masa menjarangkan
kehamilan dan 3) Masa mencegah kehamilan.
Kerangka ini dapat dilihat seperti bagan dibawah ini.
-
Kelahiran
anak yang baik, adalah apabila dilahirkan oleh seorang ibu yang telah
berusia 20 tahun. Kelahiran anak, oleh seorang ibu dibawah usia 20
tahun akan dapat mempengaruhi kesehatan ibu dan anak yang
bersangkutan. Oleh sebab itu sangat dianjurkan apabila seorang
perempuan belum berusia 20 tahun untuk menunda perkawinannya. Apabila sudah terlanjur menjadi pasangan suami istri yang masih dibawah usia 20 tahun, maka dianjurkan untuk menunda kehamilan, dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti yang akan diuraikan dibawah ini.
- Beberapa
alasan medis secara objektif dari perlunya penundaan usia kawin
pertama dan kehamilan pertama bagi istri yang belum berumur 20 tahun
adalah sebagai berikut:
- Kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal sehingga dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian pada saat persalinan, nifas serta bayinya.
- Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut:
- • Keguguran • Preeklamsia
(tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria) • Eklamsia (keracunan
kehamilan) • Timbulnya kesulitan persalinan • Bayi lahir sebelum
waktunya • Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) • Fistula Vesikovaginal
(merembesnya air seni ke vagina) • Fistula Retrovaginal ( keluarnya gas
dan feses/tinja ke vagina) • Kanker leher rahim
- Penundaan kehamilan pada usia dibawah 20 tahun ini dianjurkan dengan menggunakan alat kontrasepsi sebagai berikut:
- Prioritas kontrasepsi adalah oral pil, oleh karena peserta masih muda dan sehat
- Kondom kurang menguntungkan, karena pasangan sering bersenggama (frekuensi tinggi) sehingga akan mempunyai kegagalan tinggi.
- AKDR/Spiral/IUD bagi yang belum mempunyai anak merupakan pilihan kedua. AKDR/Spiral/IUD yang
- digunakan harus dengan ukuran terkecil.
2. Masa Menjarangkan kehamilan
-
Masa
menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35
tahun. Secara empirik diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada
periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medik yang diuraikan
diatas tidak terjadi. Dalam periode 15 tahun (usia 20-35 tahun)
dianjurkan untuk memiliki 2 anak. Sehingga jarak ideal antara dua
kelahiran bagi PUS kelompok ini adalah sekitar 7-8 tahun. Patokannya
adalah jangan terjadi dua balita dalam periode 5 tahun. Untuk
menjarangkan kehamilan dianjurkan menggunakan alat kontrasepsi.
- Pemakaian
alat kontrasepsi pada tahap ini dilaksanakan untuk menjarangkan
kelahiran agar ibu dapat menyusui anaknya dengan cukup banyak dan lama.
Semua kontrasepsi, yang dikenal sampai sekarang dalam program Keluarga
Berencana Nasional, pada dasarnya cocok untuk menjarangkan kelahiran.
Akan tetapi dianjurkan setelah kelahiran anak pertama langsung
menggunakan alat kontrasepsi spiral (IUD).
-
Masa
pencegahan kehamilan berada pada periode PUS berumur 35 tahun keatas.
Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun
banyak mengalami resiko medik. Pencegahan kehamilan adalah proses yang
dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang akan
dipakai diharapkan berlangsung sampai umur reproduksi dari PUS yang
bersangkutan yaitu sekitar 20 tahun dimana PUS sudah berumur 50 tahun.
- Alat kontrasepsi yang dianjurkan bagi PUS usia diatas 35 tahun adalah sebagai berikut:
- Pilihan utama penggunaan kontrasepsi pada masa ini adalah kontrasepsi mantap (MOW, MOP).
- Pilihan ke dua kontrasepsi adalah IUD/AKDR/Spiral
- Pil kurang dianjurkan karena pada usia ibu yang relatif tua mempunyai kemungkinan timbulnya akibat sampingan.
pikr yasema
BKKBN CERIA